Rabu, 10 Juli 2019

Sebar Hoax Istana Bolehkan PKI ke Grup WA, Pria di Jaksel Ditangkap Dengan Ancaman Hukuman Pidana 6 Tahun Penjara



Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pria bernama Lutfhie Eddy (55) terkait penyebaran hoax. Eddy menyebarkan konten hoax Istana memperbolehkan PKI di Indonesia.

Eddy ditangkap di Jalan Perdatam VIII/11, Ulu Jami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (5/7/2019. Tersangka adalah pemilik akun Whatsapp dan Facebook atas nama Lutfhie Eddy.

"Tersangka menyebarkan/mengirimkan postingan melalui akun Whatsapp miliknya atas nama Lutfhie Eddy dengan caption "Istana meresmikan bahwa PKI diperbolehkan di Indonesia ke dalam WAG (WhatsApp Group) 'JOGLO SEMAR GUGAT," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (10/7/2019)

Selain itu, Eddy juga membuat postingan mengemontari soal berita di akun Facebooknya. Postingan itu berisi tulisan 'DOKTER INI SALAH APA??? #poliTIKUS & #penDUNGU PENDUKUNG JOKOPET SUDAH HILANG AKAL SEHAT! Dan #INAelectionObserverSOS #MATINYA demokrasi #MEMALUKAN!!!!'.

"Tujuan tersangka memposting konten gambar di Facebook miliknya dan video ke Whatsapp grup adalah sebagai bentuk dukungan politik terhadap salah satu pasangan paslon presiden," kata Dedi.

Satu handphone dan 1 buah sim card diamankan polisi dalam penangkapan ini. Tersangka dikenai Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) tentang Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang No 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.

"Dengan ancaman hukuman pidana 6 Tahun Penjara dengan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000," tuturnya.

Sumber:detik.com
Share:

0 komentar:

Posting Komentar