Sabtu, 13 Juli 2019
Gerindra Digugat Kader Sendiri ke PN Jakarta Selatan
Sejumlah kader Gerindra melakukan gugatan perdata terhadap DPP bersama Dewan Pembina Gerindra ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Sejauh ini, sidang gugatan sudah berjalan di PN Jaksel.
Humas PN Jaksel Achmad Guntur membenarkan sidang yang teregister dengan nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL itu sudah berjalan. Sidang sendiri sudah berjalan perdana pada Rabu (10/7).
"Sengketa partai berkenaan dengan penetapan sebagai anggota legislatif," kata Guntur kepada JPNN.com, Sabtu (13/7).
Guntur melanjutkan, para penggugat adalah Sepalga, Nuraina, Pontjo Prayogo, Mulan Jameela, Adnaqi Taufiq, Adam Muhamad, Prasetyo Hadi, Siti Jamaliah dan Sugiono.
Ada juga Katherine A, R Saraswati A Djojohadikusumo, Li Claudia Chandra, Bernas Yuniarta dan Irene.
Guntur melanjutkan, sidang selanjutnya diselenggarakan pada Rabu (17/7). "Agenda sidang untuk replik. Sidang terbuka untuk umum," tambah dia.
Hakim yang menyidangkan kasus ini adalah Zulkifli (hakim ketua), Mery Taat Anggarasih dan Krisnugroho masing-masing sebagai anggota hakim.
Sumber: Jpnn.com
0 komentar:
Posting Komentar