Selasa, 30 Juli 2019

Presiden Jokowi : Pemerintah Tidak Akan Perpanjang Izin FPI



detik news - Presiden Jokowi menyatakan bahwa Pemerintah kemungkinan tidak akan memperpanjang izin Front Pembela Islam (FPI).

Dimana kita ketahui, izin ormas FPI terdaftar dalam SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. Adapun masa berlaku SKT FPI, yaitu sejak 20 Juni 2014 sampai 20 Juni 2019.

“Jika sebuah organisasi membahayakan negara dalam ideologinya, saya tidak akan berkompromi,” ujar Kepala Negara dilansir dari harian Voa Indonesia , Sabtu (28/7).

Presiden Jokowi mengutarakan bahwa pada dasarnya pemerintah akan bekerja sama dengan kelompok-kelompok Islam selama pandangan mereka tidak melanggar ideologi negara..”Ya, tentu saja, sangat mungkin. Jika pemerintah meninjau dari sudut pandang keamanan dan ideologis menunjukkan bahwa mereka tidak sejalan dengan negara,” terangnya..

Lebih lanjut, Presiden Jokowi mengatakan membubarkan Ormas FPI ini menjadi salah satu bukti dirinya tidak punya beban politik sama sekali di periode kedua pemerintahannya. .

Dalam lima tahun ke depan saya tidak memiliki beban politik. Sehingga dalam membuat keputusan, terutama keputusan penting bagi negara, menurut saya itu akan lebih mudah. Hal-hal yang sebelumnya tidak mungkin, saya akan membuat banyak keputusan tentang itu dalam lima tahun ke depan,” tegasnya..

Sedangkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menegaskan, pemerintah saat ini sedang mendalami rekam jejak FPI sebagai organisasi kemasyarakatan.

“Sementara ini belum diputuskan izin itu dilanjutkan atau tidak, karena kami masih mendalami dan evaluasi rekam jejaknya,”pungkasnya.

Sumber: tangkasnews.com
Share:

0 komentar:

Posting Komentar