Rabu, 10 Juli 2019

Rizieq Terhalang Pulang, Pengacara Ungkit 'Jebakan' Bendera Tauhid


Dubes RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel menjelaskan soal 'portal' yang menghalangi Habib Rizieq pulang ke Indonesia. Agus mengatakan Rizieq harus bayar denda overstay di Saudi dan harus bersih dari persoalan hukum.

Pengacara Rizieq, Sugito Atmo Prawiro, mengatakan kliennya siap membayar denda overstay. Sugito juga mengungkit Rizieq yang pernah diperiksa kepolisian Saudi karena pemasangan bendera tauhid.

"Kalau memang dia overstay, silakan dideportasi saja. Nanti dendanya kita akan bayar," kata Sugito saat dihubungi, Rabu (10/7/2019).

"(Namun) dia overstay, tidak ditahan dan tidak dimintai bayar denda, dan tidak dideportasi. Bahkan dikerjain pakai bendera tauhid. Yang itu bisa membahayakan Habib Rizieq, bisa membahayakan," tambahnya.

Rizieq pernah diperiksa kepolisian Saudi terkait bendera tauhid di dinding rumahnya. Saat itu sebuah bendera hitam bertuliskan kalimat tauhid terpasang di dekat pintu rumah Rizieq. Bendera dengan tulisan tauhid di atas background kain warna hitam tersebut dianggap menyerupai dengan bendera yang dikibarkan ISIS.

Hingga kemudian foto Rizieq yang dihampiri kepolisian Saudi beredar di Indonesia. Sugito mengatakan kasus tersebut selesai setelah Rizieq memberi

"Tapi beliau bisa menjelaskan dan pemerintah Saudi bisa paham," tuturnya.

Selain masalah di luar negeri, Sugito mengatakan Rizieq juga sudah tak punya masalah hukum di Indonesia. Dua kasus di mana Rizieq menjadi tersangka sudah disetop ketika pihak kepolisian mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3).

"Kalau persoalan hukum, Habib Rizieq itu cuma ada 2 yang jadi tersangka. Yaitu laporan Sukmawati mengenai Pancasila dan kasus fitnah chatting itu. Yang disebut-sebut ada berapa puluh, itu dia masih saksi. Masih lidik. Jadi kalau urusan hukum sudah SP3, jadi clear, tidak ada persoalan hukum apapun. Yang lain masih saksi dan masih tingkat penyelidikan," kata dia.

Sebelumnya, Agus Maftuh Abegebriel menjelaskan soal halangan Rizieq untuk kembali ke Indonesia. Dua hal tersebut yakni melunasi denda overstay dan bersih dari persoalan hukum.

"Pertama, karena overstay. Cara penyelesaian ya bayar denda overstay sekitar 15 sampai dengan 30 ribu riyal. Rp 110 juta per orang," kata Maftuh saat dimintai konfirmasi detikcom, Rabu (10/7).

"Itu pun dengan catatan tidak ada masalah hukum, baik perdata maupun pidana, di Saudi," tutur Maftuh.

 Sumber: detik.com
Share:

0 komentar:

Posting Komentar