Senin, 29 Juli 2019

KASN Endus Praktik Jual Beli Jabatan Di Pemprov DKI, Anies Terlibat?



Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum lama ini baru mengamankan uang sekitar Rp200 juta dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait praktik jual beli jabatan yang dilakukan di Kudus, Jawa Tengah, Jumat, 26 Juli 2019. Dalam OTT ini, satgas KPK meringkus sembilan orang termasuk Bupati Kudus Muhammad Tamzil.

Tamzil beserta staf khususnya, Agus Soeranto; dan Plt Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan pun langsung telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Kudus.

Peristiwa ini merupakan kali kedua Tamzil terjerat kasus korupsi. Atas kejadian tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) berencana akan mempertimbangkan ulang ancaman hukuman mati terhadap Bupati Kudus Muhammad Tamzil. Jika wacana tuntutan hukuman mati ini terealisasi, maka akan menjadi yang pertama kalinya sepanjang sejarah KPK.

Kembali ke masalah soal jual beli jabatan ini, ternyata Kudus bukanlah satu-satunya daerah yang terendus melakukan praktik tersebut. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memberikan informasi yang mengejutkan bahwa praktik itu ternyata masih banyak dilakukan di lingkungan pemerintahan. “Di tingkat provinsi 80 persen masih jual beli jabatan.

Di tingkat kabupaten lebih parah lagi. JPT (jabatan pimpinan tinggi) itu 90 persen melalui jual-beli dan di tingkat administrasi dan manajemen menengah itu 95 persen berdasarkan jual beli,” kata Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofian Effendi. Bahkan praktik serupa juga terjadi di Ibu Kota negara seperti yang disebutkan oleh Sofian. Sofian memaparkan, salah satu provinsi yang dalam pengisian jabatannya terendus dengan cara jual-beli jabatan yakni Provinsi DKI Jakarta. Untuk mengisi jabatan kepala dinas kata dia dibutuhkan uang miliaran Rupiah.

Seperti tadi yang saya katakan di DKI itu untuk kepala SKPD, kepala dinas itu di atas Rp5-6 miliar karena di SKPD di DKI. Dinas Kebersihan aja anggarannya Rp2,5 triliun dan dinas perhubungan Rp6-7 triliun anggarannya,” ujarnya. Sofian mengaku memiliki data yang valid mengenai hal ini. Namun dia enggan mengungkapkannya ke publik dari mana sumber data jual beli jabatan tersebut. Menurut saya tentu sangat disayangkan bila Sofian tidak mengungkap hal ini ke publik.

Apalagi pada dasarnya publik berhak tahu, mengingat gaji yang dibayarkan kepada para pejabat tersebut berasal dari uang pajak warga DKI Jakarta itu sendiri. Apa mungkin keengganan Sofian mengungkap masalah ini karena ada nama “besar” sekelas gubernur yang terlibat di dalamnya? Bisa jadi bukan? Apalagi pemilihan kepala SKPD saat ini tidak semuanya menggunakan sistem lelang jabatan secara terbuka.

Salah satunya adalah Ratiyono yang sebelumnya menempati kursi Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga kemudian dipilih menjadi orang nomor satu di Disdik DKI Jakarta tanpa mengikuti seleksi atau lelang jabatan. (www.rmoljakarta.com/read/2019/02/26/55773/Simsalabim,-Ratiyono-Duduki-Kursi-Kadisdik-Tanpa-Ikut-Seleksi-) Ditarik setengah tahun ke belakang, Anies juga pernah bermasalah dengan KASN sehubungan dengan pencopotan sejumlah pejabat di DKI Jakarta yang diduga melanggar prosedur seperti yang pernah diceritakan oleh Wali Kota Jakarta Timur, Bambang Musyawardhana. Bambang mengaku tidak menerima Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang pencopotannya. Perintah untuk lengser itu justru datang lewat pesan instan WhatsApp. Belum lagi masalah lain yang bisa timbul terkait soal pelelangan jabatan. Komisi ASN ketika itu sempat menyoroti masalah jabatan, yang baru bisa dilelang saat sudah kosong alias tak ada lagi yang memegangnya.

Sementara Anies sendiri melelang sebagian besar jabatan yang masih ada pejabatnya. Beberapa di antaranya adalah Kepala Satpol PP yang masih dipegang Yani Wahyu dan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang masih dijabat Andri Yansyah ketika itu. (https://beritagar.id/artikel-amp/berita/main-pecat-lewat-whatsapp-anies-diadukan-ke-komisi-asn) Bukan itu saja, rotasi jabatan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, oleh Gubernur Jakarta Anies Baswedan pada tanggal 25 Februari 2019 yang lalu juga sempat menjadi sorotan masyarakat.

Pasalnya beredar kabar kalau rotasi jabatan tersebut beraroma ada transaksi uang alias jual beli jabatan. Tudingan itu langsung dibantah oleh politisi PAN DKI Jakarta, Dany Kusuma, yang menyebutkan isu tersebut tak berdasar dan terkesan menyudutkan Gubernur DKI Anies Baswedan. “Kalau ada yang nuduh pergantian camat dan lurah sarat dengan transaksional ya tinggal dibuka saja, tunjukkan buktinya. Jangan hanya koar-koar dan ribut di media menuduh ada pungli di rotasi camat dan lurah,” kata Dany kepada wartawan di Jakarta, Senin 4 Maret 2019.

Namun pembelaan itu tentu saja gugur dengan sendirinya di mana Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofian Effendi sudah mengakui bahwa dirinya memiliki data valid seperti yang saya sebutkan di atas. Sekarang masalahnya apakah Sofian berani mengungkapkan siapa saja pelakunya? Apakah Anies terlibat dalam praktik jual beli jabatan tersebut? Bagaimana menurut anda?

Sumber indovoices.com
Share:

0 komentar:

Posting Komentar