Selasa, 23 Juli 2019

Mendagri Minta PNS Anti Pancasila untuk Mundur



Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) agar konsisten mengimplementasikan empat pilar kebangsaan. Keempat pilar tersebut yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.

“PNS harus punya konsistensi sikap yang seiring dengan negara. Harus terlibat aktif implemetasikan Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika,” kata Tjahjo di sela silaturahmi dengan civitas akademika Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kampus IPDN Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat (Jabar), Minggu (23/7).

Dia menyatakan, PNS sepatutnya berani menentukan sikap siapa kawan siapa lawan terhadap siapa pun yang mencoba mengganti atau melawan ideologi negara. Dalam tataran normatif, menurutnya, para kepala daerah harus membangun basis ideologi pemerintahan dari pusat sampai daerah.

“Harus menjaga jangan sampai ada paham-paham lain, ideologi lain yang ingin membenturkan dengan ideologi negara yang sudah final,” tegasnya.

Apabila ada PNS yang melawan Pancasila, dengan tegas Tjahjo meminta agar PNS itu mengundurkan diri. “Silakan mengundurkan diri saja dari PNS,” ujar Tjahjo.

Dalam sambutannya Rektor IPDN Ermay Suradinata mengungkapkan, terdapat 3.668 praja IPDN yang menghadiri silaturahmi dengan Mendagri. Pada kesempatan itu, Ermaya menekankan kepada praja terkait pentingnya persatuan dan kesatuan. “Pererat persatuan dan kesatuan bangsa, tanamkan ini ke seluruh praja” kata Ermaya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Soedarmo mengajak mantan anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) kembali ke Pancasila. Imbayan tersebut secara khusus ditujukan kepada ASN atau PNS yang pernah terlibat dalam HTI.

“Khususnya mungkin ASN atau PNS yang pernah bergabung dengan HTI kami harapkan kembali ke akidah semula,” kata Soedarmo.

Diketahui, Kementerian Hukum dan HAM telah mencabut badan hukum HTI dengan menggunakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2/2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).


Sumber: Suara Pembaruan
Share:

0 komentar:

Posting Komentar