Jumat, 05 Juli 2019
Segera Gugat UU Jabatan Presiden Agar Jokowi Bisa 3 Periode!
Pasca kemenangan Jokowi, ada sebuah kekhawatiran yang disuarakan oleh para pendukungnya yang berpikir panjang. Mereka mungkin saja bisa dianggap sebagai orang-orang khawatir yang terlalu mengantisipasi berlebihan. Silakan sebut saja mereka demikian. Tapi bagaimana pun juga, reaksi berlebihan mereka patut diberikan perhatian.
Hati mereka begitu gelisah, yang terus menerus meraung-raung dalam hati dan pikiran mereka. Terpendam, namun harus disuarakan dengan sesegera mungkin. Hati mereka bergejolak dengan begitu luar biasa. Mereka gundah gulana dan benar-benar galau melihat hari depan bangsa Indonesia ini untuk periode ke depan. Saya pun juga mencoba untuk mengerti pemikiran mereka.
Mereka memunculkan pertanyaan-pertanyaan seperti ini.
Setelah Jokowi menang, siapa berikutnya? Banyak yang mengatakan bahwa “Jangan khawatir lah! Kan 5 tahun lagi masih panjang! Pasti ada pengganti. Percayakan saja kepada arus politik bangsa ini. Tidak ada yang perlu dikhawatirkan! Santai aja kenapa sih?”
Mereka dan mungkin saya juga akan menjawab dan berespons demikian, “Ndasmu! Seenak itu berbicara, siapa penggantinya?” Pertanyaan siapa pengganti Jokowi ini menjadi sebuah pertanyaan besar yang masih terlalu besar dipikirkan. Akan tetapi, tentu penerus Jokowi ini harus berjiwa nasionalis, bukan?
Siapa penggantinya? Banyak yang mengatakan bahwa Jokowi memiliki banyak pengganti. Jokowi pasti akan melakukan kaderisasi. Iya. Betul. Setuju. Jokowi sudah memikirkan kaderisasi. Tapi apakah kader itu bisa melawan sosok kuno yang haus kekuasaan dengan basis massa minimal 60 jutaan?
Apakah sosok penerus Jokowi bisa mengalahkan sosok kuno si tukang hoax budukan itu dengan telak? Sulit sekali rasanya bagi kader muda itu untuk memenangkan pilpres 2024 nanti. Kenapa?
Karena si tua bangka itu masih saja tidak mau kalah. Apakah mereka kuat menghadapi saingannya, yang haus kekuasaan dan bisa menggunakan segala cara termasuk hoax dan fitnah, bahkan ujaran kebencian? Pasti tidak.
Kita harus pahami apa perbedaan substitution dan successor. Pengganti dan suksesor alias penerus itu berbeda seacra esensi. Pengganti adalah sesederhana mengisi pergantian itu. Tapi belum tentu meneruskan visi dan misi Indonesia maju.
Sedangkan penerus alias suksesor adalah penerus visi dan misi Indonesia maju dan berdaulat. Ini adalah sebuah hal yang paling dasar.
Maka hal terutama adalah bagaimana cara mencari penerus yang nasionalis, Pancasilais dan menjunjung tinggi Bhinneka Tunggal Ika. Ini adalah PR berat yang nyaris mustahil ditemukan 5 tahun ini, kecuali ada campur tangan besar dari Tuhan.
Maka dengan pemikiran kemanusiaan dan antroposentris ini, kita harus melihat bahwa hal yang paling aman adalah menggugat UU yang mengatur Presiden hanya boleh dua periode maksimal. Mungkin hal ini cocok buat SBY.
Tapi tidak cocok buat zaman ini. UU itu harus diubah. Harus ada orang yang menggugat. Carikan alasan-alasan tepat agar hakim Mahkamah Konstitusi bisa memberikan peluang kepada Jokowi untuk menjabat ketiga kalinya. Ini tidak mencederai
Demokrasi. Justru ini adalah mempertahankan Demokrasi. Mengapa? Karena kalau si tua bangka itu memimpin, kebebasan berpendapat bisa dikekang dan menjadi chaos.
Jangan sampai bangsa ini dipimpin oleh mereka yang kompromistis. Jangan sampai negara ini dirusak dan diluluhlantakkan oleh manusia biadab yang berkuasa di balik pemerintahan ini.
Mau harap DPR atau DPR-D? Mimpi sampai ke langit ke tujuh pun rasanya tidak akan bisa kita berharap kepada DPR yang penuh dengan manusia-manusia beragam yang haus kekuasaan juga. Presiden di Indonesia memiliki kekuatan yang besar.
Bahkan kekuatan jabatan presiden lebih besar dari Amerika sebenarnya. Amerika yang sistem presidensialnya lemah saja, bisa membuat Trump nampak otoriter. Bagaimana dengan Indonesia kalau dipimpin oleh orang yang salah?
Maka hal yang paling aman adalah arus menggugat MK untuk meneruskan Jokowi 3 periode atau mungki lebih. Memang harusnya demikian.
Buat mekanismenya dan saya berharap ahli-ahli hukum di Indonesia bisa menggugat UU tentang jabatan Presiden, agar Jokowi bisa tetap memimpin bangsa ini. Kita tahu bahwa Jokowi adalah presiden yang paling memikirkan bangsa ini, setelah dibuat rusak dalam waktu 32 tahun lebih atau 10 tahun .
Sumber: Seword.com
0 komentar:
Posting Komentar