Senin, 05 Agustus 2019
Home »
Berita
,
Nasional
,
Politik
» Dianggap Biarkan Jakarta Kena Polusi, Anies Digugat ke PN Jakpus Dan Berdampak Dengan Pemberhentian Jabatan
Dianggap Biarkan Jakarta Kena Polusi, Anies Digugat ke PN Jakpus Dan Berdampak Dengan Pemberhentian Jabatan
Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Anies digugat secara perdata karena lalai tidak bisa menjaga kualitas udara di Jakarta.
"FAKTA sebagai LSM yang konsen masalah-masalah di Jakarta lebih fokus gugatan kepada gubernur DKI Jakarta. FAKTA memang bergeraknya pembangunan-pembangunan di Jakarta," kata Ketua FAKTA, Azas Tigor Nainggolan, di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Senin (5/8/2019).
Gugatan tersebut diterima PN Jakpus hari ini, Kamis (4/7/2019), dengan Nomor Perkara 374/Pdt.G/LH/2019/PN.Jkt.Pst. Atas gugatan itu, Tigor meminta PN Jakpus menyatakan Anies Baswedan bersalah karena membiarkan Jakarta menjadi kota yang tercemar polusi udara.
"Kami minta di sini PN Jakarta Pusat menyatakan Anies Baswedan sebagai gubernur DKI bersalah. Dia membiarkan Jakarta menjadi kota polutan di dunia," ujar dia.
Berdasarkan catatan FAKTA mulai 25 Juni sampai 1 Agustus 2019 yang diambil dari data Airvisual menunjukkan Jakarta kualitas udara terburuk di dunia. Oleh sebab itu, FAKTA mengajukan gugatan ke PN Jakpus.
"Catatan kami 25 Juni sampai 1 Agustus menurut Airvisual terburuk di dunia. Itu kami sampaikan di pengadilan," ucap dia.
Atas polusi udara itu, Tigor meminta Anies Baswedan melakukan program penghijauan kota DKI Jakarta. Selain itu, Anies diminta memperbaiki sistem transportasi untuk menyelesaikan masalah kemacetan di Jakarta.
"Minta Anies sebagai gubernur DKI melakukan perbaikan sistem transportasi di Jakarta untuk memecah kemacetan. Kemacetan menyumbang 80 persen pencemaran udara. Dengan cara bagaimana bangun transportasi integrasi yang baik, bangun sarana transportasi bagi pejalan kaki dan kebutuhan khusus," tutur dia.
Sumber: newsdetik.com
0 komentar:
Posting Komentar